Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua orang warga Kota Curup Rejanglebong yang berstatus sebagai kurir narkoba di Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: Penyalahguna narkoba di Bengkulu capai 20 ribu orang

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Selasa mengatakan, pelaku diringkus kepolisian bersama barang bukti berupa 197 gram narkotika jenis sabu, 2 paket besar jenis ganja seberat 0,5 kg serta 2 butir pil ekstasi. 

"Kedua pelaku yang ditangkap berstatus kurir, kedua pelaku berinisial JK (33) dan JU (24), " katanya, di Bengkulu, Selasa. 

Kedua terduga pelaku membawa  paket barang haram milik WA, yang akan diantarkan kepada penerima paket yang menurut pengakuan kedua terduga pelaku tidak mereka kenal dengan bayaran Rp5 juta jika berhasil menjalankan tugas. 

Baca juga: Ibu anak dan menantu 'kompak' bisnis narkoba

"Pemilik paket (WA) masih kita buru sedangkan penerima belum diketahui identitasnya," kata dia. 

Kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020