Aparat kepolisian membekuk ZU (31), wartawan media online lokal Bengkulu atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.

Polisi menangkap ZU di kediamannya di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu pada Rabu (12/8).

Kapolsek Talang Empat Bengkulu Tengah, Iptu Malik Hevri mengatakan terduga pelaku sudah empat kali melakukan dugaan pemerasan terhadap empat kades di Bengkulu Tengah. 

"Empat kades yang menjadi korban ZU yakni Kades Tanjung Dalam atas nama Saripudin, Kades Penum atas nama Roslan, Kades Kelindang Bawah atas nama Bustanul serta 1 Kades lagi masih dalam penyelidikan," kata Malik.

Malik mengatakan, keempat korban diperas menggunakan modus yang sama, dengan pemalsuan dokumen panggilan yang mengatasnamakan Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu. 

"Dalam menjalankan aksinya terduga pelaku menunjukan dokumen palsu serta meminta sejumlah uang jika tidak ingin panggilan dari kepolisian dilanjutkan dan pelaku akan mengajukan pembatalan panggilan," kata dia

Ia menambahkan, terduga pelaku berulangkali meminta sejumlah uang kepada korban dengan nominal yang bervariasi dari jumlah tertinggi Rp20 juta setelah itu menurun menjadi Rp15 juta serta yang terakhir Rp8 juta. 

Merasa ada kejanggalan dengan yang disampaikan terduga pelaku, korban langsung mengkonfirmasi perihal kebenaran surat panggilan tersebut, sehingga polisi menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang turut disita adalah uang tunai Rp12 juta, dua lembar surat  panggilan palsu,  id card wartawan, tas hitam kecil serta dua buah stempel," jelasnya. 

Hingga saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti ditahan di Direktorat Reskrim Polda Bengkulu untuk diselidiki lebih lanjut.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020