Kota Bengkulu (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Endang Sumantri mengembalikan kerugian negara sebesar Rp153,90 juta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Untuk dugaan kasus korupsi tersebut yaitu terkait pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.
"Hari ini Rabu (5/2/2025) ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Endang Sumantri dan Jono Woker," kata Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Arif Wirawan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu.
Kemudian, terdakwa lainnya yaitu Joko Woker sebagai pihak swasta juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp30 juta.
Sementara itu, 10 terdakwa dugaan korupsi proyek Puskeswan Bengkulu Tengah kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebanyak 10 terdakwa tersebut yaitu Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon Kepala Bidang (Kabid) Peternakan sekaligus PPTK.
Selanjutnya Edi Pelita sebagai Kabid Penyuluhan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Mus Mulyanto Husni selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu sekaligus broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri.
Untuk enam terdakwa lainnya merupakan kontraktor yang terlibat pada proyek di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Nana Setiana, Ruben Hartanto, Dani Subarja, Durmika, Joni Walker dan Kurniasih.
Untuk saksi yang diperiksa tersebut terdiru dari istri terdakwa Endang Sumantri, pihak konsultan, hingga mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.
Diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,38 miliar dari total anggaran mencapai Rp3,74 miliar.
Untuk modus yang digunakan oleh para terdakwa yaitu pekerjaan yang tidak sesuai spek, berkurangnya mutu bangunan, sehingga meski fisik bangunan ada, namun tidak dapat digunakan, serta terdapat komitmen fee sejak awal pekerjaan sampai terjadinya kelebihan bayar menjadi faktor tambahan terjadinya kerugian negara.