Kota Bengkulu (ANTARA) - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menahan satu orang tersangka yaitu FL yang merupakan kontraktor pada kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020.
Dia menyebutkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut akan terus dikembangkan dan akan disampaikan pada beberapa waktu ke depan.
Selama kasus tersebut, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Diketahui, untuk proyek Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebesar Rp25 miliar dengan pelaksana pembangunan proyek PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Pada tahap pemeriksaan di Kejari Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk sementara dari hasil perhitungan, terdapat kekurangan volume pembangunan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut.
Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek pergantian jembatan Air Taba Terunjam dilakukan setelah jembatan tersebut putus yang disebabkan banjir besar melanda Kabupaten Benteng pada 2019.
Oleh sebab itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN dari Kementerian PUPR.