Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan segera mengekspose atau membeberkan fakta hukum terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016—2017 di Desa Bukit Harapan.
"Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil tim penyidik kasus korupsi ini untuk melakukan ekspose dan melakukan langkah hukum selanjutnya terkait dengan kasus korupsi dana desa di daerah ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Jumat.
Kejari setempat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami selama 2 tahun berturut-turut, 2016 dan 2017.
Terkait dengan kasus korupsi dana desa tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengujinya, kemudian pada saat ekspose akan menentukan kasus ini berlanjut ke langkah hukum selanjutnya atau tidak.
Penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa ini, menurut dia, salah satunya setelah adanya penghitungan kerugian negara dalam kasus. Selanjutnya, ekspose fakta hukum dalam pengungkapan kasus ini, kemudian pemanggilan saksi terkait dengan kasus ini.
Kejari setempat saat ini telah menerima hasil penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana desa pada tahun 2016—2017 di Desa Bukit Harapan.
"Kami baru menerima penghitungan kerugian negara dari Auditor Internak Kejati Bengkulu. Dalam waktu dekat ini, kami akan sampaikan total kerugian negara melalui media," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan auditor internal dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa tersebut.
Penyidik kejari setempat sebelumnya telah melakukan penghitungan sementara kerugian negara akibat korupsi dana desa tersebut sekitar Rp250 juta hingga Rp400 juta. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil tim penyidik kasus korupsi ini untuk melakukan ekspose dan melakukan langkah hukum selanjutnya terkait dengan kasus korupsi dana desa di daerah ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Jumat.
Kejari setempat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami selama 2 tahun berturut-turut, 2016 dan 2017.
Terkait dengan kasus korupsi dana desa tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengujinya, kemudian pada saat ekspose akan menentukan kasus ini berlanjut ke langkah hukum selanjutnya atau tidak.
Penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa ini, menurut dia, salah satunya setelah adanya penghitungan kerugian negara dalam kasus. Selanjutnya, ekspose fakta hukum dalam pengungkapan kasus ini, kemudian pemanggilan saksi terkait dengan kasus ini.
Kejari setempat saat ini telah menerima hasil penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana desa pada tahun 2016—2017 di Desa Bukit Harapan.
"Kami baru menerima penghitungan kerugian negara dari Auditor Internak Kejati Bengkulu. Dalam waktu dekat ini, kami akan sampaikan total kerugian negara melalui media," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan auditor internal dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa tersebut.
Penyidik kejari setempat sebelumnya telah melakukan penghitungan sementara kerugian negara akibat korupsi dana desa tersebut sekitar Rp250 juta hingga Rp400 juta. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020