Penyelidikan kasus pemerasaan terhadap sejumlah kades dengan modus pemalsuan surat panggilan dari polisi yang diduga dilakukan ZU, wartawan media online terus bergulir. Perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan dua tersangka baru. 

Direskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan kedua tersangka baru MM dan MP berperan penting dalam aksi pemerasan yang dilakukan ZU. 

"Mereka terlibat dan memiliki peran penting. MM sebagai pemilik media online tempat tersangka ZU bekerja diduga memberi perintah memalsukan surat tersebut," kata Tedy di Bengkulu, Sabtu. 

Selain MM, kata dia, MP juga berperan dengan tugas diduga sebagai orang yang membuat surat palsu yang digunakan ZU untuk melancarkan aksi pemerasan. 

Diketahui, MM bertempat tinggal Depati Payung Negara Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu, sementara MP warga Kelurahan Padang Lekat Kabupaten Kepahiang.

Teddy menambahkan, kasus ini akan terus diselidiki meski pihak kepolisian sudah menangkap tiga terduga pelaku yang saat ini ditahan di Polda Bengkulu. 

Sebelumnya ZU terduga pelaku berulang kali melakukan pemerasan kepada empat oknum kades dengan nominal yang bervariasi dari jumlah tertinggi Rp20 juta setelah itu menurun menjadi Rp15 juta serta yang terakhir Rp8 juta.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020