Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa Kepala Desa Tunggal Jaya, Rismanaji, telah menyampaikan rencananya untuk mundur dari jabatannya karena akan maju pada Pilkada 2024 kepada dinas ini.
"Beberapa hari yang lalu, kami sudah memanggil dan menghubungi beliau melalui telepon karena saat itu beliau berada di Jakarta. Dia menyampaikan terkait pengunduran dirinya sekitar tanggal 25 Agustus 2024 karena menunggu formulir B1KWK dari partai politik pengusung," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, di Mukomuko, Senin.
Ia menambahkan, bahwa kemarin dia kembali menyampaikan pesan melalui WhatsApp bahwa dia sudah mendapatkan formulir B1KWK dari partai politik, sehingga penyerahan surat pengunduran dirinya bisa dilakukan sebelum tanggal 25 Agustus 2024.
Surat pengunduran diri kepala desa tersebut ditujukan langsung kepada bupati, dengan tembusan surat disampaikan ke dinas ini.
Setelah kepala desa ini resmi mengundurkan diri dari jabatannya, langkah selanjutnya adalah camat menunjuk pelaksana tugas kepala desa dari perangkat desa terkait.
Kemudian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menggelar rapat untuk mengajukan nama penjabat kepala desa yang akan menggantikan kepala desa yang mengundurkan diri karena maju Pilkada 2024.
Setelah itu, BPD akan menyampaikan nama penjabat kepala desa kepada camat, yang kemudian camat meneruskan dan menyampaikan kepada bupati.
Setelah nama penjabat kepala desa ditetapkan, bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, sebelumnya menyatakan bahwa kepala desa yang secara resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati Mukomuko ke KPU setempat harus mundur dari jabatannya.
"Jika dia positif mendaftar ke KPU, Bawaslu akan meminta dia untuk mundur sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.
Teguh mengatakan hal itu untuk menanggapi informasi terkait salah satu kepala desa yang juga pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mukomuko, yang mendaftar sebagai bakal calon bupati untuk Pilkada 2024 ke partai politik.
"Saat ini status resminya belum jelas. Apakah dia mengambil formulir pendaftaran untuk kawannya atau untuk dirinya sendiri, karena pengawasan Bawaslu belum sampai pada tahap tersebut," katanya.
"Beberapa hari yang lalu, kami sudah memanggil dan menghubungi beliau melalui telepon karena saat itu beliau berada di Jakarta. Dia menyampaikan terkait pengunduran dirinya sekitar tanggal 25 Agustus 2024 karena menunggu formulir B1KWK dari partai politik pengusung," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, di Mukomuko, Senin.
Ia menambahkan, bahwa kemarin dia kembali menyampaikan pesan melalui WhatsApp bahwa dia sudah mendapatkan formulir B1KWK dari partai politik, sehingga penyerahan surat pengunduran dirinya bisa dilakukan sebelum tanggal 25 Agustus 2024.
Surat pengunduran diri kepala desa tersebut ditujukan langsung kepada bupati, dengan tembusan surat disampaikan ke dinas ini.
Setelah kepala desa ini resmi mengundurkan diri dari jabatannya, langkah selanjutnya adalah camat menunjuk pelaksana tugas kepala desa dari perangkat desa terkait.
Kemudian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menggelar rapat untuk mengajukan nama penjabat kepala desa yang akan menggantikan kepala desa yang mengundurkan diri karena maju Pilkada 2024.
Setelah itu, BPD akan menyampaikan nama penjabat kepala desa kepada camat, yang kemudian camat meneruskan dan menyampaikan kepada bupati.
Setelah nama penjabat kepala desa ditetapkan, bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, sebelumnya menyatakan bahwa kepala desa yang secara resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati Mukomuko ke KPU setempat harus mundur dari jabatannya.
"Jika dia positif mendaftar ke KPU, Bawaslu akan meminta dia untuk mundur sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.
Teguh mengatakan hal itu untuk menanggapi informasi terkait salah satu kepala desa yang juga pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mukomuko, yang mendaftar sebagai bakal calon bupati untuk Pilkada 2024 ke partai politik.
"Saat ini status resminya belum jelas. Apakah dia mengambil formulir pendaftaran untuk kawannya atau untuk dirinya sendiri, karena pengawasan Bawaslu belum sampai pada tahap tersebut," katanya.