Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu membantah tudingan Achmad Tarmizi Gumay pengacara bakal calon perseorangan pilkada setempat pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang menyatakan lembaga itu telah menyalahgunakan wewenangnya.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan adanya pernyataan tidak mengenakan itu muncul setelah putusan praperadilan di PN Curup pada 6 Agustus lalu yang memenangkan SAHE, dan dinilai telah menggiring opini sehingga berdampak kepada Bawaslu baik secara kelembagaan dan personal serta menurunkan tingkata kepercayaan publik.

"Pernyataan kuasa hukum SAHE tersebut seharusnya memiliki dasar hukum serta didukung dengan fakta-fakta hukum yang benar, terang dan jelas, sehingga pernyataan itu dapat diyakini kebenarannya serta dapat dipertanggung jawabkan di muka hukum," kata dia.

Adanya informasi serta pemberitaan tentang kinerja Bawaslu Rejang Lebong yang tidak profesional itu sendiri tambah dia, perlu mereka klarifikasi sehingga memberikan informasi yang benar serta berimbang kepada publik agar tidak menimbulkan polemik.

Untuk itu pihaknya, kata Dodi, selain membantah tudingan pengacara balon perseorangan itu juga menilai adanya upaya penyesatan dan pemberian informasi yang tidak benar.

Jika perbuatan itu nantinya masih dilakukan oleh yang bersangkutan maka pihaknya kata dia, akan mengambil tindakan hukum baik secara kelembagaan maupun secara pribadi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pengacara Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah kepada sejumlah wartawan di Rejang Lebong menyebutkan jika kinerja Bawaslu Rejang Lebong tidak profesional dan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penanganan kasus terhadap kliennya.

Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bawaslu Rejang Lebong ini kata Achmad Tarmizi Gumay, salah satunya terkait dengan laporan terhadap kliennya beberapa waktu lalu seharusnya belum dilakukan penyelidikan dan baru dilakukan pada masa sanggahan.

Adanya berbagai alasan ini pengacara SAHE ini berencana akan melaporkan kembali Bawaslu Rejang Lebong ke DKPP dengan tudingan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan kliennya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020