Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Curup yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu, menyatakan sebanyak 262.387 warga yang tersebar pada empat daerah itu belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup Novi Kurniadi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dari kalangan umum baru tercapai 564.804 jiwa atau 68 persen dari total jumlah penduduk yang dilaporkan Disdukcapil sebanyak 827.191 jiwa.

"Berdasarkan catatan kita sampai dengan 31 Juli 2020, jumlah penduduk dalam empat kabupaten yang belum terdaftar JKN mencapai 262.387 jiwa," kata dia.

Dia menambahkan, kalangan masyarakat yang belum menjadi peserta JKN tersebut terbanyak berada di Kabupaten Rejang Lebong yang mencapai 93.367 jiwa atau 67 persen dari jumlah penduduk sebanyak 280.142 jiwa.

Selanjutnya di Kabupaten Bengkulu Utara terdapat sebanyak 68.471 warga setempat yang belum terdaftar JKN dari jumlah penduduk sebanyak 287.805 jiwa atau berkisar 76 persen.

Kemudian di Kabupaten Kepahiang sebanyak 50.953 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 151.948 (66 persen), serta di Kabupaten Lebong sebanyak 49.596 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 107.296 jiwa atau 54 persen.

Sementara itu jumlah penduduk yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN kata dia, totalnya sebanyak 564.804 jiwa tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 2190.334 jiwa, Kepahiang sebanyak 100.995 jiwa, Lebong sebanyak 57.700 jiwa dan Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 186.775 jiwa.

Untuk meningkatkan jumlah peserta JKN-KIS dalam empat kabupaten, pihaknya bekerja sama dengan Disnaker dan Kejari masing-masing wilayah guna memastikan semua karyawan perusahaan yang ada telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selain itu mereka juga bekerja sama dengan dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di masing-masing kabupaten dengan mengintegrasikan pengurusan perizinan baru harus menjadi peserta JKN terlebih dahulu.

Terakhir upaya yang mereka lakukan melalui program relaksasi selama pandemi COVID-19, berupa keringanan membayar tunggakan iuran seperti untuk tunggakan setahun dengan cukup membayar 6 bulan tunggakan dan selanjutnya kartunya akan langsung aktif kembali, sedangkan pelunasan tunggakannya pada 2021 mendatang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020