Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sebanyak 65 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, gagal menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami sudah memperjelas nasib 65 tenaga honorer ke Kementerian PAN-RB dan BKN, ternyata betul-betul tidak bisa diangkat," Anggota Komisi A DPRD Bengkulu Selatan, Hadiar Saito, Minggu.

Ia mengatakan salah satu penyebab kegagalan 65 tenaga honorer tersebut antara lain karena honornya tidak berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan dari dana satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Akibatnya, BKN tidak dapat mengolah berkas mereka karena berkas pada poin pembayaran gaji tidak termasuk dalam draf APBD.

Pembayaran para tenaga honorer itu melalui pos biaya operasional SKPD, sementara berdasarkan petunjuk teknis surat edaran tiga menteri nomor 05 tahun 2010 sumber gaji honorer harus dianggarkan dari APBD.

"Kami penasaran karena selama ini Sekretaris Daerah mengatakan ada honorer yang gagal diangkat, ternyata benar setelah kami kunjungan kerja ke Jakarta," tambahnya.

Belum ada kejelasan soal pemindahan secara otomatis honorer kategori I ke kategori II yang akan mengikuti tes CPNS tahun ini, pihak BKN dan Men PAN masih membahas pengajuan itu, namun peluang untuk masuk sangat kecil.

Alasannya draf dan daftar jumlah honorer kategori II sudah di meja BKN dan KemenPAN-RB sebagai acuan persiapan tes CPNS jalur honorer.

"Dewan tetap berupaya agar mereka dapat diangkat, tapi faktanya seperti ini," kata Saito.

Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Drs H Zainal Abidin Merahli mengatakan, tetap berupaya dan selalu berkoordinasi pada BKN agar persoalan ini ada pemecahannya.

 Sedangkan dari daerah sudah disetujui anggota DPRD setempat agar seluruh honorer yang terdaftar ke pusat itu untuk diangkat menjadi PNS dengan pertimbangan mereka sudah mengabdi rata-rata di atas lima tahun dan bahkan ada sudah mengabdi sepuluh tahun. (T.Z005/I006)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012