Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menunggu payung hukum berupa peraturan pemerintah untuk mengangkat tenaga honor daerah itu menjadi calon pegawai negeri sipil.
"Peraturan pemerintah (PP) mengatur pengangkatan honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum keluar dan informasinya masih diproses Sekretaris Negara," kata Kabid Pengembangan dan Pendataan Pegawai Badan Kepegawaian, Diklat Daerah Kab. Mukomuko Edi Suntono di Mukomuko, Jumat.
Sebagai instansi yang membidangi kepegawaian di daerah, pihaknya tidak punya kewenangan menentukan jadwal termasuk mengangkat tenaga honorer yakni kategori pertama berjumlah 27 orang dan kategori dua sebanyak 419 orang menjadi CPNS.
"Sebaiknya tunggu PP. Jika sudah ada payung hukumnya langsung kami informasikan agar para honorer melengkapi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS bagi kategori pertama dan kemungkinan tes bagi kategori dua," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, jika keluar PP kategori pertama lebih diprioritaskan diangkat langsung menjadi CPNS karena mereka itu merupakan tenaga honorer yang tercecer dalam database dan honor bersumber dari APBD dan APBN.
"Data mereka tercecer karena tidak sesuai dengan persyaratan yang mengharuskan masa tugas terhitung tanggal satu Januari 2005, sedangkan mereka bertugas sesuai surat keputusan setelah tanggal tersebut, " tutur Edi.
Sedangkan honorer kategori dua, lanjutnya, kemungkinan harus mengikuti seleksi disesuaikan dengan formasi sebagai persyaratan diangkat menjadi CPNS.
"Kalau kategori dua ini kemungkinan ada yang lulus dan tidak tergantung saat tes," kata dia menambahkan.
Selain itu, pembiayaan honorer kategori dua bersumber dari setiap sekolah dan satuan kerja perangkat daerah menggunakan dana operasionalnya. "Honorer kategori dua ini juga telah lama terdaftar sejak Tahun 2005," kata dia lagi. (fto)
Pengangkatan honorer jadi PNS masih proses
Jumat, 23 Maret 2012 17:45 WIB 1215