Jumlah warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah satu kasus sehingga jumlahnya saat ini menjadi tujuh.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan penambahan warga yang terkonfirmasi positif tersebut setelah hasil pemeriksaan sampel tes usap (swab) di Laboratorium TCM RSUD Curup pada 15 Agustus 2020 lalu ke luar.

"Terdapat penambahan konfirmasi positif satu orang yakni kasus 07, di mana sebelumnya yang bersangkutan ini dinyatakan berstatus suspek," kata dia.

Dia menambahkan, warga yang terkonfirmasi positif tersebut adalah seorang laki-laki berumur 45 tahun dengan keluhan mual dan muntah, saat ini sedang menjalani isolasi di pusat karantina RS PMI Dataran Tapus.

Sejauh ini, kasus warga Rejang Lebong yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 menjadi tujuh orang, kemudian dari jumlah itu tiga orang sudah dinyatakan sembuh, yakni kasus Rejang Lebong 01,02 dan 03.
Sedangkan yang baru berasal dari kasus 04, 05, 06 dan 07 Rejang Lebong, saat ini warga yang terpapar virus mematikan itu sedang menjalani isolasi mandiri dan ada juga yang menjalaninya di RS PMI setempat dengan pengawasan tim medis.

Selain mencatat adanya penambahan kasus warga yang dinyatakan terkonfirmasi positif empat orang, pihaknya juga mencatat kasus suspek discarded sebanyak 22 orang, pelaku perjalanan sebanyak 13.530 orang, dan untuk suspek, suspek dipantau dan probable nol kasus.

Adanya penambahan jumlah warga Rejang Lebong yang dinyatakan positif COVID-19 dalam sepekan ini kata dia, harus diwaspadai dan meminta warga Rejang Lebong untuk meningkatkan disiplin guna mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Warga Rejang Lebong diimbau agar selalu memakai masker setiap keluar rumah baik beraktivitas dalam kemasyarakatan termasuk ke tempat ibadah, kemudian menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun air mengalir di depan rumah, selalu menjaga jarak serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Kalangan masyarakat Rejang Lebong harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang sudah diatur dalam Inpres No.6/2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020