Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sektor tambang galian C setempat merupakan pajak daerah potensial dengan melimpahnya meterial bangunan yang ada di wilayah itu.
Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pasha di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan usaha pertambangan galian C di daerah itu selama pandemi COVID-19 nampaknya tidak mengalami kendala sehingga penyetoran pajaknya tetap lancar.
"Tambang galian C ini merupakan pajak daerah yang potensinya sangat besar, ini terbukti di tengah situasi pandemi COVID-19 realisasi penyetorannya sudah lebih dari Rp700 juta atau 60 persen dari target yang ditentukan pada tahun ini sebesar Rp1,2 miliar," kata dia.
Ditambahkan dia, melimpahnya material bahan tambang galian C di Rejang Lebong membuat usaha yang bergerak dalam kegiatan itu saat ini mencapai 38 perusahaan dan memiliki izin resmi serta membayar pajak setiap tahunnya. Puluhan perusahaan tambang galian C ini bergerak dalam usaha penambangan pasir, batu sungai maupun batu gunung.
"Usaha ini kebanyakan berada di dalam wilayah Kecamatan Curup Utara, kemudian di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding, dan sisanya di Kecamatan Curup Selatan, Selupu Rejang dan beberapa kecamatan lainnya," tambah dia.
Untuk besaran pajak yang dikenakan kepada para pelaku usaha pertambangan ini kata Emir Pasha, pelaku usaha skala perorangan dikenakan pajak galian C sebesar 20 persen dari harga satuan per kubik.
Sedangkan untuk usaha skala perusahakan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari harga satuan per kubik.
Adapun jenis bahan tambang yang pajaknya ditarik oleh daerah ini antara lain, pasir bangunan, pasir urug, batu kali dan batu gunung, pasir dan batu (sirtu), kerikil (koral). Selanjutnya tanah liat untuk bahan batu bata dan tanah liat untuk industri semen, serta tanah timbun.
Sementara itu, untuk realisasi penagihan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong hingga akhir Juli 2020 lalu kata dia, baru terhimpun sebesar Rp35,976 miliar atau 41,83 persen dari target sebesar Rp86 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pasha di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan usaha pertambangan galian C di daerah itu selama pandemi COVID-19 nampaknya tidak mengalami kendala sehingga penyetoran pajaknya tetap lancar.
"Tambang galian C ini merupakan pajak daerah yang potensinya sangat besar, ini terbukti di tengah situasi pandemi COVID-19 realisasi penyetorannya sudah lebih dari Rp700 juta atau 60 persen dari target yang ditentukan pada tahun ini sebesar Rp1,2 miliar," kata dia.
Ditambahkan dia, melimpahnya material bahan tambang galian C di Rejang Lebong membuat usaha yang bergerak dalam kegiatan itu saat ini mencapai 38 perusahaan dan memiliki izin resmi serta membayar pajak setiap tahunnya. Puluhan perusahaan tambang galian C ini bergerak dalam usaha penambangan pasir, batu sungai maupun batu gunung.
"Usaha ini kebanyakan berada di dalam wilayah Kecamatan Curup Utara, kemudian di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding, dan sisanya di Kecamatan Curup Selatan, Selupu Rejang dan beberapa kecamatan lainnya," tambah dia.
Untuk besaran pajak yang dikenakan kepada para pelaku usaha pertambangan ini kata Emir Pasha, pelaku usaha skala perorangan dikenakan pajak galian C sebesar 20 persen dari harga satuan per kubik.
Sedangkan untuk usaha skala perusahakan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari harga satuan per kubik.
Adapun jenis bahan tambang yang pajaknya ditarik oleh daerah ini antara lain, pasir bangunan, pasir urug, batu kali dan batu gunung, pasir dan batu (sirtu), kerikil (koral). Selanjutnya tanah liat untuk bahan batu bata dan tanah liat untuk industri semen, serta tanah timbun.
Sementara itu, untuk realisasi penagihan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong hingga akhir Juli 2020 lalu kata dia, baru terhimpun sebesar Rp35,976 miliar atau 41,83 persen dari target sebesar Rp86 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020