Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017 di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami.

“Tersangkanya sudah diperiksa, sekarang ini penyidik kejaksaan melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti kelengkapan berkas perkara ini,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Kamis.

Kejaksaan Negeri setempat telah menetapkan mantan Kepala Desa Bukit Harapan berinisial BH sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 -2017.

Ia menyatakan, meskipun pihak yang melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana desa ini masih dalam lingkungan Kejaksaaan Negeri setempat, tetapi harus tetap melalui prosedur hukum.

Penyidik Kejari bertugas melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana desa ini, kemudian setelah lengkap diserahkan kepada jaksa untuk diteliti dan memastikan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum.

Sementara itu dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara BH dilakukan dengan cara mark up (penggelembungan) anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang seolah dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana APBDes.

Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil penghitungan auditor independen dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, negara dirugikan Rp195.150.000.

Perbuatan tersangka ini diancam primer pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ia menyebutkan, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami pada Tahun 2016 mengelola APBDes dengan total sebesar Rp730.304.000 dan tahun 2017 mengelola APBDes sebesar Rp1.120.461.000 yang diperuntukkan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020