Jakarta (Antara Bengkulu) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bidang audit lingkungan Ali Masykur Musa mengatakan, moratorium hutan perlu dievaluasi karena dinilai tidak efektif.

"Ada tiga hal yang perlu dievaluasi dari moratorium hutan," kata Ali Masykur Musa pada Diskusi Audit Lingkungan untuk Menyelamatkan Penjarahan SDA yang dilaksanakan oleh Jaringan Tambang (Jatam) di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan, tiga hal yang perlu dievaluasi yaitu pertama kategori "clear" dan "clean" bagi perusahaan harus dilakukan satu atap. Selama ini secara parsial di Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM.

"Rekomendasi BPK, kalau dalam 'clear' dan 'clean' itu tidak dilakukan dengan baik maka cabut izin itu. BPK bisa diminta untuk mengaudit secara keseluruhan," tambah dia.

Kedua yang perlu dievaluasi adalah tata niaga mengenai tambang harus dilakukan secara tertata. Program hilirisasi adalah bagian dari seleksi terhadap kemasifan pengelolaan tambang dengan asumsi hilirisasi itu tidak ada penambang yang bermodal Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.

Ketiga, penegakan hukum harus dilakukan bagi perusahaan yang merusak.

"Kalau tiga hal ini bisa dilakukan dengan baik maka apakah nanti moratorium dicabut tapi ada izin baru dengan perusahaan yang betul-betul berkualitas baik dari segi SDM maupun permodalan dan teknik tambang sehingga tidak merusak lingkungan itu bisa terjadi," ujar Ali.

Moratorium hutan yang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 akan berakhir pada Mei 2013. (ANT)

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013