Malang (Antara Bengkulu) - ProFauna Indonesia menyatakan populasi orangutan sebagai hewan langka dan dilindungi cukup kritis karena jumlahnya saat ini hanya sekitar 6.000 ekor.
Menurut juru bicara ProFauna Indonesia Made Astuti di Malang, Minggu, sekitar 20 ribu tahun lalu, orangutan bisa ditemui di seluruh wilayah Asia, dari Pulau Jawa di ujung selatan hingga ujung utara Pegunungan Himalaya dan China bagian selatan.
"Orangutan ini sekarang hanya bisa ditemukan di Sumatera dan Kalimantan dan populasinya pun hanya tinggal sekitar 6.000. Populasi orangutan terbesar saat ini ada di Leuser Barat, Leuser Timur dan Rawa Singkil," katanya di sela-sela peluncuran kampanye "Ride For Orangutan 2013" di Malang.
Ia mengatakan, dalam 10 tahun terakhir ini populasi orangutan menurun sekitar 80 persen, sehingga saat ini populasinya menjadi kritis. Hal itu disebabkan adanya pengalihan fungsi hutan, perburuan serta perdagangan ilegal.
Made Astuti mengatakan, orangutan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di Asia, sedangkan tiga kerabatnya, yakni gorila, simpanse dan bonobo hidup di Afrika.
Menurunnya populasi orangutan tersebut memicu ProFauna untuk melakukan kampanye untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian orangutan Sumatera dan habitatnya.
Lebih lanjut Made mengatakan, kampanye tersebut akan dilakukan dengan cara berkeliling Pulau Sumatera dengan menggunakan sepeda motor. Empat aktivis ProFauna Indonesia akan melakukan perjalanan dengan jarak tempuh sekitar 7.000 km dan melintasi enam provinsi di Sumatera.
Kampanye dengan sepeda motor itu akan dimulai 20 April dan berakhir sekitar akhir Mei. Dalam perjalanannya kampanye tersebut, di setiap provinsi yang dilalui akan dilakukan edukasi dan atraksi penyadaran masyarakat di pusat-pusat keramaian dengan melibatkan komunitas lokal.
"Kami juga akan berkunjung ke habitat orangutan di alam dan tempat rehabilitasi orangutan yang ada di Sumatera Utara dan Aceh," katanya, menambahkan.
Orangutan merupakan satwa dilindungi yang tidak boleh diperdagangkan dan dipelihara sebagai satwa peliharaan (pet animal).
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Saya Alam hayati dan Ekosistmnya, pelaku perdagangan orangutan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
Menurut juru bicara ProFauna Indonesia Made Astuti di Malang, Minggu, sekitar 20 ribu tahun lalu, orangutan bisa ditemui di seluruh wilayah Asia, dari Pulau Jawa di ujung selatan hingga ujung utara Pegunungan Himalaya dan China bagian selatan.
"Orangutan ini sekarang hanya bisa ditemukan di Sumatera dan Kalimantan dan populasinya pun hanya tinggal sekitar 6.000. Populasi orangutan terbesar saat ini ada di Leuser Barat, Leuser Timur dan Rawa Singkil," katanya di sela-sela peluncuran kampanye "Ride For Orangutan 2013" di Malang.
Ia mengatakan, dalam 10 tahun terakhir ini populasi orangutan menurun sekitar 80 persen, sehingga saat ini populasinya menjadi kritis. Hal itu disebabkan adanya pengalihan fungsi hutan, perburuan serta perdagangan ilegal.
Made Astuti mengatakan, orangutan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di Asia, sedangkan tiga kerabatnya, yakni gorila, simpanse dan bonobo hidup di Afrika.
Menurunnya populasi orangutan tersebut memicu ProFauna untuk melakukan kampanye untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian orangutan Sumatera dan habitatnya.
Lebih lanjut Made mengatakan, kampanye tersebut akan dilakukan dengan cara berkeliling Pulau Sumatera dengan menggunakan sepeda motor. Empat aktivis ProFauna Indonesia akan melakukan perjalanan dengan jarak tempuh sekitar 7.000 km dan melintasi enam provinsi di Sumatera.
Kampanye dengan sepeda motor itu akan dimulai 20 April dan berakhir sekitar akhir Mei. Dalam perjalanannya kampanye tersebut, di setiap provinsi yang dilalui akan dilakukan edukasi dan atraksi penyadaran masyarakat di pusat-pusat keramaian dengan melibatkan komunitas lokal.
"Kami juga akan berkunjung ke habitat orangutan di alam dan tempat rehabilitasi orangutan yang ada di Sumatera Utara dan Aceh," katanya, menambahkan.
Orangutan merupakan satwa dilindungi yang tidak boleh diperdagangkan dan dipelihara sebagai satwa peliharaan (pet animal).
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Saya Alam hayati dan Ekosistmnya, pelaku perdagangan orangutan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013