Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta masukan dari DPRD setempat dalam menyusun peraturan bupati atau perbup terkait sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di daerah ini.

“Kami minta masukan dari DPRD setempat dalam penyusun perbup ini sebelum peraturan terkait sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebelum ditetapkan,” kata Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko Hari Mastaman di Mukomuko, Sabtu.

Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko saat ini tengah menyusun peraturan bupati terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di daerah ini.

Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menyusun peraturan ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur tentang pendisplinan protokol kesehatan.

Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 selain meminta masukan dari DPRD serta mempertimbangkan kearifan lokal dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan sebagaimana dimuat dalam draft perbup ini.

Terkait dengan protokol kesehatan secara umum masih sama seperti sebelumnya yakni menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan menjaga kesehatan.

Sedangkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa secara tertulis atau hukuman sosial, sanksi denda hingga pembubaran kegiatan atau acara sosial seperti pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita berikan saksi teguran lisan maupun tertulis terlebih dahulu, setelah itu baru diterapkan sanksi pembubaran kegiatan atau acara sosial yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Ali Saftaini mengapresiasi langkah pemerintah daerah setempat meminta pendapat dan pertimbangan dari lembaganya dalam penyusunan peraturan bupati tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang mau membuka diri meminta pendapat dan pertimbangan dari lembaga dalam penyusunan perbup tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dan baru kali ini mereka meminta pendapat dan pertimbangan dari DPRD,” ujarnya.

Ia mengatakan, lembaganya membutuhkan informasi valid untuk memberikan masukan terkait dengan perbup penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan kepada pemerintah setempat.

Ia meminta, masukan terkait dengan perbup ini dari berbagai pihak dan organisasi ini bisa menganalisis materi dalam draft perbup sebelum disahkan menjadi peraturan dan diberlakukan.*
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020