Dinas Satuan Polisi dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan tetap menggelar Operasi Penyakit Masyarakat di tempat hiburan malam hingga penginapan daerah itu.

“Kita tetap melaksanakan operasi pekat di tempat hiburan karaoke dan hotel di daerah ini. Karena anggarannya terbatas jumlah personel yang ikut razia dibatasi,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim di Mukomuko, Minggu.

Tim Penegak Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko terdiri dari personel Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, kepolisian dan anggota Kodim yang akan melaksanakan operasi penyakit masyarakat di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di daerah ini.

Ia menyatakan, kalau biasanya sebanyak dua hingga tiga orang personel dari masing-masing institusi kepolisian dan TNI, sekarang instansinya hanya membutuhan masing-masing satu orang.

“Karena anggaran operasional tim penegak perda ini terbatas sehingga dibatasi dari dua hingga tiga orang masing-masing institusi aparat penegak hukum, sekarang menjadi satu orang,” ujarnya.

Selain itu, katanya, sejumlah tempat hiburan karaoke dan hotel yang menjadi sasaran kegiatan operasi pekat oleh tim penegak perda pemerintah setempat ini berada di wilayah yang mudah terjangkau.

Ia mengatakan, instansinya tidak hanya membatasi personel yang melakukan operasi pekat di tempat hiburan seperti karaoke dan hotel di daerah ini termasuk personel yang melakukan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum juga dibatasi.

Ia menyebutkan, personel yang tergabung dalam tim penegak perda pemerintah setempat yang melakukan operasi pekat di tempat hiburan dan yang melakukan penertiban hewan ternak dari institusi kepolisian dan TNI.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020