Mantan terpidana korupsi Agusrin Maryono Najamudin mengajak para pendukungnya berdoa agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu meloloskan dirinya dan pasangannya Imron Rosyadi sebagai peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di pilkada mendatang.

Hal itu disampaikan Agusrin saat menggelar konferensi pers usai mendaftar sebagai pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di kantor KPU Provinsi Bengkulu, Minggu.

"Sekali lagi mudah-mudahan KPU merestui pencalonan kita ini sehingga masyarakat punya pilihan diantara dua calon yang lain ada Agusrin salah satu pilihannya bersama Pak Imron, kita doakan KPU meloloskan kita dan memberikan kesempatan sama kita untuk berkompetisi dengan sehat," kata Agusrin.

Dalam kesempatan itu Agusrin juga mengapresiasi keputusan Partai Gerindra, PKB dan Partai Perindo yang berani mengusung dirinya dan Imron Rosyadi sebagai pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di Pilkada 2020.

Kata Agusrin, dirinya menyadari keputusan partai politik yang mengusung dirinya kembali maju dalam pilkada tersebut sangat beresiko terutama bagi partai pengusung itu sendiri.

Selain tiga partai pengusung yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, pasangan Agusrin-Imron juga didukung dua partai non-parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi yaitu PBB dan Partai Gelora.

"Bukan tidak ada resiko mencalonkan kami, kami sangat memahami itu, kami sangat sadar akan itu tetapi insyaallah niat kami ikhlas lillahi ta'ala bagaimana mengejar ketertinggalan provinsi kita," paparnya.

Selain itu, Agusrin mengaku tak mau memusingkan persoalan hukum yang dulu pernah menjeratnya dan dia juga mengaku telah menerima hal tersebut sebagai takdir dalam perjalanan hidupnya.

Namun, menurutnya, jika saat masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu itu dia tidak tersandung persoalan hukum kemungkinan Provinsi Bengkulu lebih maju dari saat ini.

"Apakah saya salah, apakah saya benar saya tidak mau lagi mempersoalkan itu, yang ada sekarang kita lihat kedepan, kita tatap kedepan bahwa provinsi ini pasti bisa lebih baik," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah mengatakan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron telah memenuhi persyaratan pencalonan.

Selanjutnya, kata dia, KPU Provinsi Bengkulu akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan Agusrin-Imron dan juga melakukan verifikasi faktual.

Dalinsyah memastikan Agusrin juga melampirkan surat keterangan dirinya yang telah selesai menjalani masa hukuman selama lima tahun terakhir seperti yang disyaratkan oleh KPU.

"Nanti akan kita cek langsung apakah benar surat ini dikeluarkan Lapas atau Bapas termasuk juga kita akan mendatangi KPU RI berkaitan dengan syarat calon itu," jelas Darlinsyah.

Untuk diketahui, Agusrin M Najamudin merupakan Gubernur Bengkulu yang menjabat sejak tahun 2005-2012 dan dia sempat memenangi dua kali pilkada namun tidak menyelesaikan periode keduanya karena terjerat tindak pidana korupsi.

Sedangkan Imron Rosyadi saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Golkar dan merupakan Bupati Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dua periode.

Sebelumnya, Agusrin dan Imron merupakan rival dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2010 lalu, namun di pilkada kali ini keduanya maju berpasangan.

Agusrin-Imron saat ini diusung 12 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu dimana Partai Gerindra memiliki enam kursi, PKB empat kursi dan Partai Perindo dua kursi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020