Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyelidiki orang yang memiliki sebanyak ratusan batang kayu jenis resak dan meranti ilegal di dua lokasi yakni Pematang Talang Sunda dan pinggir aliran Sungai Air Dikit Desa Sindang Mulya, Kecamatan Penarik.

“Pelaku yang memiliki kayu ilegal tersebut masih diselidiki dan kami juga masih mencari saksi-saksi yang berada di lokasi tempat penemuan kayu tidak bertuan tersebut,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Senin.

Delapan personel dari Kepolisian Sektor Penarik menemukan sebanyak 83 batang dan 18 lembar kayu jenis resak dan meranti di dua lokasi yakni daerah Pematang Talang Sunda dan Pinggir Aliran sungai Air Dikit Desa Sindang Mulya, Kecamatan Penarik.

Ia menjelaskan, kronologis penemuan kayu tersebut pada hari Senin sekira pukul 10.00 WIB pihak Kepala Kepolisian Sektor Penarik beserta anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait tumpukan kayu di daerah Pematang Talang Sunda Desa Sindang Mulya ( Gambir).

Kemudian petugas kepolisian sektor Penarik menyisir lokasi dan ditemukan sebanyak ratusan batang kayu tersebut sekitar pukul 11.20 WIB ada beberapa tumpukan kayu jenis resak dan meranti.

Namun orang yang menjadi pemilik kayu tersebut belum diketahui sampai sekarang. Kemudian petugas kepolisian sektor daerah ini menaikkan kayu tersebut ke dalam mobil guna diamankan di markas Kepolisian Sektor Penarik.

Lalu dalam perjalanan beberapa orang petugas Kepolisian Sektor Penarik ini menemukan kayu di pinggir aliran Sungai Air Dikit Desa Sindang Mulya, Kecamatan Penarik sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya petugas kembali menaikkan kayu yang tidak bertuan yang ditemukan di pinggir aliran Sungai Air Dikit Desa Sindang Mulya Kecamata Penarik ke dalam mobil tersebut.***2***

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020