Magelang (Antara Bengkulu) - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang juga Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo pada sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Magelang, Selasa, mengakui telah memukul istrinya Siti Rubaidah (Ida).
"Kejadian pada 9 November 2012, saya khilaf telah memukul istri," katanya di depan majelis hakim dengan ketua Yulman.
Meskipun mengakui telah memukul istrinya, terdakwa membantah isi berkas acara pemeriksaan yang menyebutkan bahwa dia telah memukul istrinya sebanyak tiga kali menggunakan sandal.
"Saya pukul dua kali mengenai tangan bagian jari. Setelah saya pukul dia mau lari kemudian saya dorong ke kamar dengan dua tangan di punggungnya," katanya.
Menurut Joko, pemukulan tersebut hanya untuk mengingatkan istri bukan karena emosi. Peristiwa tersebut merupakan rentetan kejadian sebelumnya, dimana istrinya telah menuduh dirinya telah berbuat tidak senonoh dengan perempuan lain.
"Padahal, saya tidak pernah melakukannya. Tuduhan itu hanya asumsi Ida," katanya.
Pada sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa tersebut, Joko Prasetyo sempat diperingatkan ketua majelis hakim karena menjawab pertanyaan hakim dengan meledak-ledak.
Saat sidang yang dihadiri puluhan pendukung Joko Prasetyo tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni Maimunah dan Samsuri.
Maimunah mengenal Joko Prasetyo dan Siti Rubaidah karena aktif dalam majelis pengajian di Kota Magelang.
Maimunah yang juga Ketua Persatuan Pengajian Ibu-Ibu Magelang tersebut mengatakan sejak Ida meninggalkan rumah dinas Wakil Wali Kota Magelang dan tinggal di rumah pribadi di Trunan, Magelang Selatan, telah berupaya melakukan mediasi, namun Ida menolaknya.
Samsuri selaku Presiden Simolodro (suporter PPSM) mengaku sering bertemu dengan Joko Prasetyo di lapangan saat PPSM bertanding.
"Pak Joko selaku Ketua Harian PPSM dan juga pelindung suporter Simolodro sangat kami butuhkan untuk memotivasi anak-anak," katanya. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kejadian pada 9 November 2012, saya khilaf telah memukul istri," katanya di depan majelis hakim dengan ketua Yulman.
Meskipun mengakui telah memukul istrinya, terdakwa membantah isi berkas acara pemeriksaan yang menyebutkan bahwa dia telah memukul istrinya sebanyak tiga kali menggunakan sandal.
"Saya pukul dua kali mengenai tangan bagian jari. Setelah saya pukul dia mau lari kemudian saya dorong ke kamar dengan dua tangan di punggungnya," katanya.
Menurut Joko, pemukulan tersebut hanya untuk mengingatkan istri bukan karena emosi. Peristiwa tersebut merupakan rentetan kejadian sebelumnya, dimana istrinya telah menuduh dirinya telah berbuat tidak senonoh dengan perempuan lain.
"Padahal, saya tidak pernah melakukannya. Tuduhan itu hanya asumsi Ida," katanya.
Pada sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa tersebut, Joko Prasetyo sempat diperingatkan ketua majelis hakim karena menjawab pertanyaan hakim dengan meledak-ledak.
Saat sidang yang dihadiri puluhan pendukung Joko Prasetyo tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni Maimunah dan Samsuri.
Maimunah mengenal Joko Prasetyo dan Siti Rubaidah karena aktif dalam majelis pengajian di Kota Magelang.
Maimunah yang juga Ketua Persatuan Pengajian Ibu-Ibu Magelang tersebut mengatakan sejak Ida meninggalkan rumah dinas Wakil Wali Kota Magelang dan tinggal di rumah pribadi di Trunan, Magelang Selatan, telah berupaya melakukan mediasi, namun Ida menolaknya.
Samsuri selaku Presiden Simolodro (suporter PPSM) mengaku sering bertemu dengan Joko Prasetyo di lapangan saat PPSM bertanding.
"Pak Joko selaku Ketua Harian PPSM dan juga pelindung suporter Simolodro sangat kami butuhkan untuk memotivasi anak-anak," katanya. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013