Polisi telah menetapkan S (41) sebagai tersangka kasus pembakaran istrinya yang berinisial SR (22) di Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (1/7).
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Evarmon menjelaskan motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi akibat selisih paham atau cemburu.
"Sementara untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan dari penyidik karena korban atau istrinya masih belum dapat dimintai keterangan," katanya.
Evarmon juga menjelaskan akibat peristiwa tersebut korban SR mengalami luka bakar sebesar 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Hal tersebut berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang.
Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," kata Evarmon.
Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku berinisial S (40 tahun) yang membakar istrinya SR (22) menggunakan bensin hingga mengalami luka bakar serius di kepala, wajah dan tangan.
"Benar tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena pelaku dan korban adalah pasangan suami istri," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis di Tangerang, Banten, Senin (1/7).
Dari informasi awal yang diterima polisi, telah terjadi miskomunikasi dan cemburu di antara keduanya. Pelaku yang emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya itu.