Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat di daerah itu yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan saat ini di daerah itu sudah ada 32 warga setempat yang dinyatakan positif COVID-19, di mana pasien ini selain berasal dari wilayah perkotaan juga dari perdesaan dan telah membentuk klaster desa.

"Mereka akan kita tindak dengan memberikan sanksi denda paling rendah Rp100 ribu, dan kemudian juga sanksi sosial yang bentuknya akan sama dengan di daerah lainnya seperti menyapu jalan, push up dan lainnya," kata dia.

Penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan ini tambah dia, akan dilakukan Satpol PP dengan didukung oleh petugas Polres Rejang Lebong dan anggota TNI dari Kodim 0409/Rejang Lebong.

Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang penegakan disiplin protokol kesehatan ini kata dia, akan diberlakukan mulai awal Oktober mendatang, dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi, di mana pada pelaksanaannya nanti tim yang akan diturunkan berjumlah 22 orang personel gabungan.

Pihaknya selain telah menyiapkan Perbup tentang penegakan disiplin kata Hijazi, juga akan membuat peraturan daerah (perda) tentang pencegahan COVID-19, hal ini penting mengingat tingkat kesadaran masyarakat di Rejang Lebong untuk mematuhi protokol kesehatan masih rendah.

"Saya sudah perintahkan setiap desa, setiap kantor, setiap rumah ibadah memasang himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu petugas diperbolehkan masuk rumah ibadah guna memberikan himbauan, karena saat pelaksanaan kegiatan ibadah para jamaah sebagian besar tidak mengenakan masker," tambah dia lagi.

Sementara itu, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Rejang Lebong, Syamsir dalam keterangan tertulisnya menyebutkan jumlah warga daerah itu yang terpapar COVID-19 mencapai 32 orang, dengan rincian 13 orang kemudian dinyatakan sembuh dan 19 lainnya masih menjalani karantina.*

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020