Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mendampingi kegiatan pengadaan sarana perikanan tangkap dan budi daya di Dinas Perikanan agar kegiatan di dinas ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bidang perdata dan tata usaha negara yang akan mendampingi kegiatan pengadaan sarana perikanan tangkap dan budi daya di dinas ini Tahun 2020 agar kegiatan di dinas ini berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Senin, usai menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko.

Ia mengatakan kegiatan pendampingan pengadaan sarana perikanan tangkap dan budi daya di dinas ini karena kegiatan seperti ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu objek pengadaan sarana perikanan tangkap dan budi daya yang bersumber dari dana alokasi khusus tahun ini bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti nelayan dan petani pembudi daya ikan.

Ia menyampaikan, permohonan pendampingan hukum (legal assistance) yang diajukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni pemberian pertimbangan hukum terhadap lembaga/instansi pemerintah, BUMN atau BUMD.


“Pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara ini yaitu dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada kegiatan pengadaan di dinas ini, mengingat kegiatan pengadaan barang/jasa memiliki potensi implikasi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana,” ujarnya.

Ia  berharap pendampingan hukum dapat dikonkretkan dengan kegiatan yang ada, produktif dan apabila ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan jangan ragu untuk meminta pendapat hukum kepada Tim Jaksa Pengacara Negara yang ditugaskan melakukan pendampingan hukum dalam kegiatan tersebut.

"Banyak sekali peran Jaksa Pengacara Negara selaku mitra pemerintah, dengan demikian Kajari juga mengharapkan agar setiap OPD di Kabupaten Mukomuko dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara," kata Hendri.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020