Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu meminta agar masyarakat untuk tetap waspada dan jangan panik karena adanya penambahan kasus COVID-19 di daerah itu.

"Tetap waspada tetapi jangan panik. Patuhi protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah tertular penyakit ini,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Rabu.

Kasus COVID-19 di Kabupaten Mukomuko saat ini bertambah menjadi tiga kasus setelah terdapat satu orang warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang dinyatakan positif COVID-19.

Penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, katanya, akan diperketat lagi guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru di daerah tersebut.

“Kita tidak melarang masyarakat maupun pihak terkait lainnya di daerah ini yang ingin membuat acara dan melakukan keramaian tetapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya pula.

Terkait dengan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, ia mengatakan, saat ini peraturan tersebut belum diterapkan.

Ia mengatakan, saat ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko masih menyosialisasikan peraturan tersebut kepada kepada masyarakat di daerah ini.

Karena peraturan bupati tersebut diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga masyarakat di daerah ini dalam menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Setelah sosialisasi ini, katanya, pihaknya bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut peraturan bupati, sanksi bagi warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan bisa berupa teguran lisan hingga tertulis, kewajiban membersihkan fasilitas umum, pembubaran kegiatan, dan denda Rp100 ribu per orang.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020