Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap toke atau bos sayuran di daerah itu yang diduga merangkap menjadi pengedar narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Edy Suprianto di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang diamankan tersebut adalah YG (29), warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang. Tersangka ini diamankan pada Senin malam (14/9) sekitar pukul 22.30 WIB dengan barang bukti 52,6 gram sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi.

"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa narkotika, kemudian sekitar pukul 22.30 WIB yang bersangkutan masuk ke dalam Kota Curup dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih dan kemudian kami lakukan penghadangan di Desa Air Meles, Kecamatan Curup Tengah," kata dia.

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas kata dia, mendapati narkotika jenis sabu dalam dua bungkus plastik bening, yang pertama seberat 1 gram, dan bungkusan kedua seberat 51,6 gram serta tujuh butuh ekstasi, uang tunai Rp605.000, satu unit mobil merek Toyota Fortuner warna putih pelat F 88 P.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna mengetahui asal usul barangnya, dan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.

Tersangka YG ini oleh penyidik dijerat dengan pelanggaran pasal 112 UU No.35/2009, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kami masih mendalami apa motif tersangka memiliki narkoba sebanyak itu, dimungkinkan dia adalah salah satu jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kota Curup. Narkoba sebanyak itu kita perkirakan nilainya mencapai Rp50 juta," jelas dia.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020