"Antisipasi (kasus penyalahgunaan narkotika) kita bersama-sama dengan masyarakat untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya narkoba," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan di Mapolda Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan, di Provinsi Bengkulu terdapat empat wilayah yang rawan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.
Baca juga: Polda Bengkulu tangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polda Bengkulu tangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba
Empat wilayah tersebut yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.
Selain melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan, dia juga meminta kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk tidak takut melaporkan ke pihak kepolisian jika ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing.
Diketahui sebelumnya, pada 2023 Polda Bengkulu menjadikan 10 wilayah di daerah tersebut sebagai kampung tangguh narkoba dan empat diantaranya daerah rawan peredaran narkoba.
Melalui kampung tangguh narkoba, pihaknya terus melakukan sosialisasi masyarakat tentang bahaya narkotika dan bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu.
Untuk empat desa rawan narkoba yang dijadikan kampung tangguh narkoba yaitu di Desa Sumber Jaya Kota Bengkulu sebab pernah dilakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan kriteria sebagai pemakai dan pengedar.
Baca juga: Polda Bengkulu latih personel lakukan pengamanan jelang Pilkada 2024
Baca juga: Polda Bengkulu latih personel lakukan pengamanan jelang Pilkada 2024
Kemudian Desa Karang Anyar Kabupaten Rejang Lebong karena cukup tinggi kasus tindak pidana narkotika baik pengedar maupun pengguna, Desa Ujung Padang Kabupaten Mukomuko, sebab pernah dilakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan kriteria pemakai dan pengedar.
Desa Pahlawan Kabupaten Kaur karena berdasarkan anev data jumlah laporan polisi mulai dari Januari 2021 hingga Agustus 2023 Satuan Narkoba Polres Kaur mendapatkan jumlah TKP.
Selanjutnya, enam desa lainnya guna mencegah peredaran narkotika seperti di Desa Padang Niur Kabupaten Bengkulu Selatan, Desa Lubuk Sahung Kabupaten Seluma.
Desa Rama Agung Kabupaten Bengkulu Utara, Desa Padang Palembang Kabupaten Lebong, Desa Bogor Baru Kabupaten Kepahiang dan Desa Sri Kuncoro Kabupaten Bengkulu Tengah.