Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi serta menangkap lima tersangka serta menyita barang bukti sekitar satu kilogram ganja dan beberapa paket sabu sabu.
"Semua itu berawal dari wilayah Kecamatan Air Dikit kita dapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kita bisa mengungkapkan tersangka PL dengan barang bukti ganja," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto saat menggelar siaran pers di Mukomuko, Kamis.
Siaran pers tentang pengungkapan kasus narkoba tersebut di hadiri oleh Kejari Mukomuko Rudi Iskandar dan Dandim 0428/Mukomuko Letkol Andri Supratman di Markas Kepolisian Resor Mukomuko.
Ia menambahkan, pada saat awalnya polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berawal dari pengungkapan awal, lalu dikembangkan dengan barang bukti lebih besar kurang lebih satu kilogram.
Kemudian, katanya, dari wilayah Kecamatan Air Dikit pihaknya mengungkap kasus narkotika di wilayah Bantal, bentuk pengungkapan narkotika jenis ganja dengan satu orang tersangka.
Setelah itu, kata dia, pihaknya melakukan pengungkapan lagi kasus narkotika di wilayah Kecamatan Malin Deman. Ada tiga tersangka dalam kasus ini serta barang bukti sabu-sabu.
Ia mengatakan, sebanyak lima tersangka yang ditangkap di tiga tempat kejadian peristiwa ini bertindak sebagai pengedar dalam kasus tersebut.
Selain itu, katanya, sebanyak lima tersangka ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko agar bersama-sama mencegah masuknya narkoba di wilayah kabupaten ini.
Ia mengatakan, seandainya mendapati informasi jaringan narkoba di wilayah ini tolong disampaikan kepada polisi agar cepat ditindaklanjuti.
"Seandainya ada saudara kita yang sudah kita tahu menggunakan narkoba hendaknya dilaporkan ke kita. Jangan takut kita gunakan jalur rehabilitasi," demikian Nuswanto.