Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mulai melakukan penindakan terhadap masyarakat di daerah itu yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan memberikan sanksi.

"Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2020, sudah ditandatangani oleh Pak Bupati dan hari ini mulai diberlakukan, warga yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi," kata RA Denni, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, di Rejang Lebong, Jumat.

Menurut dia, dalam Perbup Rejang Lebong No.26/2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, kalangan warga yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit Rp100 ribu maupun denda hukuman sosial.

Penegakan protokol kesehatan ini kata dia, akan dilakukan oleh tim gabungan yang beranggotakan petugas Satpol-PP, anggota Polres Rejang Lebong, anggota TNI dari Kodim 0409/Rejang Lebong, polisi militer kejaksaan dan Pengadilan Negeri Curup dan lainnya.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong, untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, serta menjaga jarak.

Perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong kata dia, saat ini terus menujukan peningkatan seiring banyak warganya tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga harus lakukan antisipasi agar penyebaran tidak semakin meluas dengan memberlakukan sanksi kepada pelanggarnya.

Sementara itu, data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan hingga 18 September di daerah itu terdapat 52 kasus warga setempat yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, di mana dari jumlah itu sebanyak 22 orang sudah sembuh dan 30 lagi masih menjalani perawatan medis dan karantina.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020