Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu menangkap AS (48) warga Jalan Pangeran Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu karena diduga menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Kamis (17/9) dan saat ini ditahan di Polda Bengkulu. 

“Dari AS, polisi menyita dua barang bukti, yakni tanduk rusa sambar dan satu buah tanduk kambing hutan,” kata Sudarno di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan, akibat dari perbuatannya terduga pelaku disangkakan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp100 jt.

Pemerintah Indonesia, jelas Sudarno juga telah menetapkan kambing hutan sumatera (Capricornis sumatraensis) sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Sementara itu, rusa sambar (Cervus unicolo) statusnya dilindungi P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020