Polisi menangkap seorang sopir angkutan kota (Angkot) atas tuduhan penganiayaan terhadap warga yang terjadi di Jalan Pondok Kelapa Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (20/9).

"Kejadiannya sekitar jam 10.00 WIB. Korban atas nama Hamzah menderita luka tusuk di bagian paha kanan dan kiri sebanyak enam tusukan dan bagian kepala dipukul pakai benda tumpul," kata Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamantuan di Jakarta, Senin.



Kronologi kejadian berawal saat korban yang berprofesi sebagai 'timer' angkot di dekat Pasar Klender melarang pelaku menarik penumpang.

Larangan itu terjadi akibat cekcok mulut saat korban dengan pelaku berada di tempat terminal bayangan angkot M 29 trayek Klender-Bekasi.

"Menurut keterangan saksi, sopir angkot M 29 dengan plat nomor polisi B 1838 VT awal mulanya cekcok mulut," katanya.

Menurut Steven pada awalnya korban mengeluarkan sebilah pisau namun karena merasa terancam, pelaku lebih dulu menyerang korban.



"Pelaku dan korban cekcok masalah uang, korban ditikam dengan pisau di bagian kaki. Ini kesalahpahaman saja, tidak ada kematian. Hanya urusan pribadi tapi viralnya antarormas," katanya.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Harum untuk dirawat, sedangkan pelaku ditangkap oleh polisi di daerah Bekasi, Jawa Barat.



"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Jaktim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020