Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu RA Denni menyebutkan pemberlakuan lima hari kerja di lingkungan pemerintah daerah setempat sejak beberapa hari lalu untuk mencegah adanya kerumunan orang.

"Pemberlakuan lima hari kerja di lingkungan Pemkab Rejang Lebong diberlakukan terhitung hari Senin tanggal 21 September 2020 kemarin. Selain memberlakukan lima hari kerja, jumlah ASN yang masuk juga dibagi menjadi dua shift 50-50," kata RA Denni di Rejang Lebong, Rabu.

Dijelaskan dia, pemberlakuan lima hari kerja dan pembagian jam tugas itu sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di kalangan ASN, mengingat penyebarannya di wilayah itu sudah masuk ke beberapa klaster.
Kalangan ASN Pemkab Rejang Lebong yang bertugas di berbagai OPD kata dia, dibagi menjadi dua rombongan yakni 50 persen rombongan pertama bertugas pada pagi hari mulai 08.00-12.00 WIB, dan rombongan kedua bertugas mulai dari 12.00-16.00 WIB.

Adanya pembagian jumlah ASN yang bekerja setiap hari itu merupakan kebijakan dari Kemenpan-RB, sedangkan untuk pemberlakuan lima hari kerja merupakan kebijakan Pemkab Rejang Lebong.

Dia berharap, pemberlakuan kebijakan lima hari kerja di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tersebut nantinya akan meningkatkan kinerja ASN di daerah itu.

Pihaknya juga kata dia, akan melihat perkembangan dari penerapan program lima hari kerja ini, jika dilihat cukup efektif maka akan dilanjutkan dan jika tidak efektif maka akan dilakukan peninjauan kembali.

Sementara itu, informasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Rejang Lebong menyebutkan jumlah warga daerah itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 53 orang, di mana sebanyak 25 orang dinyatakan sembuh dan 28 orang lainnya masih dalam pengawasan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020