Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung pada Pilkada pada 2020, Kamis.

Dalam pengundian nomor urut tersebut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Choirul Huda-Rahmadi mendapat nomor urut satu dan Sapuan-Wasri mendapat nomor urut dua.

“Teknis pengundian nomor urut ini sudah menjadi kesepakatan bersama KPU dengan 'liaison officer' atau LO masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati diketahui oleh Bawaslu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin.

Pengundian nomor tersebut diawali dengan pencabutan nomor urut oleh masing-masing calon wakil bupati, dan Calon Wakil bupati Wasri mendapatkan nomor urut 10 dan Calon Wakil Bupati Rahmadi mendapatkan nomor urut 6.

Kemudian calon Bupati Choirul Huda dan calon Bupati Sapuan mendapatkan kesempatan mencabut nomor urut secara bersamaan dan hasilnya Choirul Huda mendapatkan nomor urut satu dan Sapuan nomor urut dua.

Irsyad mengatakan selanjutnya nomor urut ini lah yang akan menjadi tanda bagi setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020 dan nomor urut ini juga bisa menjadi tanda di alat peraga kampanye (APK) dan lembar surat suara.

Selanjutnya ia mengingatkan dalam pelaksanaan kampanye nanti selama 71 hari pasangan calon diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanyenya.

Di tahap awal pasangan calon menyampaikan awal laporan dana kampanye berupa pembukaan rekening khusus dana kampanye dan saldo awal kampanye.

Kemudian pada tahap berikutnya adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, di bagian akhir nantinya pelapornan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye , laporan dana kampanye ini menjadi yang kemudian nantinya dia audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020