Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi  dan UKM (Disperindagkop)  Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan mayoritas pedagang yang berjualan di pasar tradisional di wilayah itu masih menggunakan timbangan plastik.

"Masih banyak pedagang yang menggunakan timbangan plastik warna oranye, pada hal itu timbangan untuk di rumah tangga bukan untuk berdagang. Penggunaan timbangan itu dilarang pemerintah karena tidak standar," kata Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong, Sukrial di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menjelaskan, penggunaan timbangan plastik di sejumlah pasar oleh pedagang ini kebanyakan adalah pedagang kecil baik berjualan sayuran, ikan, buah dan lainnya.

Sedangkan untuk pedagang bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak, gula maupun semuanya sudah menggunakan timbangan standar yang ditentukan pemerintah.

Menurut dia, untuk memastikan timbangan dan alat ukur milik pedagang sesuai dengan ukurannya pihaknya pada 8-17 Juni 2020 sudah melakukan program tera ulang terhadap alat takaran tiga SPBU serta timbangan milik pedagang di kawasan Pasar Atas Curup.

"Tujuan program tera ulang ini untuk memastikan alat ukur yang digunakan pengusaha SPBU dan pedagang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta melindungi pedagang dan konsumen mengalami kerugian akibat kelebihan atau kekurangan takaran timbangan," katanya.

Adapun tiga SPBU yang sudah dilakukan tera ulang ini ialah SPBU Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, SPBU Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang dan SPBU Simpang Korem, Kecamatan Curup Selatan.

Sedangkan tera ulang timbangan dilaksanakan di kawasan Pasar Atas Curup, dengan jumlah alat ukur yang sudah ditera sebanyak 177 unit yang terdiri dari timbangan pegas 72 unit, timbangan sentisimal 6 unit, timbangan bobot ingsut 2 unit, takaran kering 16 unit, neraca 1 unit, anak timbangan 1 unit dan timbangan plastik 79 unit.

Program tera ulang yang mereka lakukan itu seyogyanya akan dilaksanakan di seluruh pasar yang ada di Rejang Lebong, namun karena adanya pandemi COVID-19 sehingga pelaksanaannya dihentikan dan permintaan untuk tera ulang ini bisa dilakukan pedagang dengan membawa alatnya ke kantor Disperindagkop dan UKM secara gratis.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020