Pimpinan perusahaan CV Ferdi Mandiri Utama pengelola lahan parkir yang beralamat di Lempuing, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu melaporkan tiga karyawannya atas dugaan menggelapkan setoran parkir. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengataka, berdasarkan no laporan LP-B / 877 / IX / 2020 / Polda Bengkulu pada 29 September 2020, terduga pelaku dilaporkan karena diduga menggelapkan uang setoran parkir milik CV. Ferdi Mandiri Utama sebesar Rp15 juta.

"Pelapor Fahrur Rozi (34) perwakilan perusahaan menjelaskan uang parkir sebesar Rp15 juta dengan jumlah rincian terduga pelaku inisial H sebanyak Rp5,4 juta, inisial MA Rp4,6 juta dan BA Rp5,1 juta, " katanya di Bengkulu, Kamis. 

Ia mengatakan, dari keterangan korban ketiga terduga pelaku tersebut memiliki kewajiban atas Surat Perintah Tugas (SPT) yang sampai saat ini belum menyetor hasil uang parkir yang telah mereka terima. 

Atas kejadian ini kata dia, pihak korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti. 

“Hingga saat ini pihak kepolisian masih medalami kasus tersebut dan informasi untuk kepentingan lebih lanjut,” katanya.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020