Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, AKBP Andy Arisandi mengharapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati mematuhi protokol kesehatan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster penularan COVID-19 di daerah ini.

“Pilkada diharapkan tidak menjadi klaster penularan COVID-19. Saya berharap pasangan calon mengindahkan PKPU terkait aturan yang mengatur berbagai kegiatan pilkada pada masa pandemi COVID-19,” katanya di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan pasangan calon (paslon) yang tidak mengindahkan PKPU dan protokol kesehatan bisa dilaporkan. Ada sanksi terhadap paslon yang melanggar aturan dan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.

"Polres Mukomuko akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja termasuk peserta Pilkada 2020 yang melakukan penyimpangan terhadap aturan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko saat ini sedang melakukan operasi yustisi dan dalam operasi ini anggota akan memberikan teguran kepada setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Personel Polres Mukomuko akan memberikan sanksi teguran kepada setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2020," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin mengatakan lembaganya telah menyosialisasikan dua peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 terkait pelaksanaan kampanye pada situasi normal dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye pada situasi bencana non-alam atau pandemi COVID-19.

"KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 untuk mengatur tata cara kampanye pada situasi bencana non-alam atau pandemi COVID-19 sehingga semua aktivitas kampanye paslon tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020