Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerbitkan dua peraturan bupati (perbup) penanganan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir saat menyosialisasikan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Puskesmas Kampung Delima Kecamatan Curup Timur, Kamis, mengatakan dua perbup ini yaitu Perbup Nomor 25/2020 tentang STBM dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kemudian Perbup Nomor 26/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Secara konsep 70 persen penyakit berbasis lingkungan itu dipengaruhi oleh lingkungan dan perilaku, ketika digabungkan antara Germas dan STBM ini bisa menurunkan berbagai penyakit berbasis lingkungan," katanya.

Dijelaskan dia, program STBM terbagi menjadi lima pilar sanitasi yang terdiri dari Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Makanan dan Minuman Rumah Tangga (Pam-RT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT) dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLRT).

Pada perubahan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) ini kata dia, selaras dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selain menggunakan masker, dan menjaga jarak. Untuk itu pihaknya mendorong masyarakat untuk menyiapkannya secara massal.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi mengingatkan masyarakat setempat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sehingga bisa menekan penyebarannya.

"Selama ini Kabupaten Rejang Lebong terkenal paling lama bertahan di zona hijau, makanya untuk mengembalikan zona hijau itu kita mengajak masyarakat untuk disiplin dengan mematuhi regulasi-regulasi," kata dia.

Menurut dia, masyarakat Rejang Lebong diminta selalu menggunakan masker saat keluar rumah, kemudian mencuci tangan sabun di bawah air mengalir serta menjaga jarak, di mana untuk penegakan hukumnya yang bisa dikenakan sanksi adalah mereka yang melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker saja.

Sejauh ini, jumlah warga Kabupaten Rejang Lebong yang terpapar COVID-19 mencapai 91 orang, dengan 77 orang sudah dinyatakan sembuh dan 25 orang lainnya masih menjalani pengawasan maupun karantina.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020