Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menugaskan seluruh camat membentuk satuan tugas penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di wilayah masing-masing.

“Plt bupati telah mengumpulkan seluruh camat dan meminta mereka membentuk satuan tugas penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayanya masing-masing,” kata Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Pemkab Mukomuko, Bustam Bustomo di Mukomuko, Sabtu.

Pemerintah setempat meminta semua camat membentuk satuan tugas untuk pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Camat yang membentuk satgas penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan, selanjutnya camat sendiri yang menerbitkan surat keputusan (SK) keanggotaan satgas tersebut.

Disebutkan, anggota satgas penanganan COVID-19 di daerah ini terdiri dari camat, Koramil, Kapolsek serta berbagai unsur mulai dari puskesmas, kantor urusan agama (KUA) dan sumber daya manusia yang ada di kecamatan tersebut.

“Kita meminta agar camat secepatnya membentuk satgas supaya satgas kabupaten bisa segera koordinasi terkait dengan penanganan masalah COVID-19 di daerah ini dan semua permasalahan berkaitan dengan COVID-19 menjadi cepat dan orang desa bisa melapor ke satgas ini,” ucapnya.

Selanjutnya camat yang meneruskan kebijakan ini dengan meminta semua desa di wilayahnya masing-masing untuk membentuk satgas penanganan COVID-19 di tingkat desa di wilayahnya.

Pembentukan satgas penanganan COVID-19 mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa di daerah ini agar penanganan COVID-19 di daerah ini menjadi terintegrasi dan semua pihak terkait bisa terlibat satu komando.

Sedangkan anggaran untuk membiayai berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan oleh satgas penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko hingga kecamatan dan desa bersumber dari APBD.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020