Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan masyarakat dan agen distributor yang berbuat curang dengan menimbun dan menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila ditemukan oknum yang terbukti melakukan praktek curang akan diproses secara hukum,” katanya di Bengkulu, Rabu. 

Sedangkan, kata Sudarno, di wilayah Provinsi Bengkulu HET LPG 3 kg sudah diatur dalam keputusan Gubernur Nomor : R. 277.IV tahun 2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan LPG 3 kg di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah tersebut dapat dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Pada pasal 8 ayat (1) huruf a tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

"Jadi kami harapkan oknum tidak bermain-main dengan menimbun salah satu kebutuhan pokok masyarakat tersebut," katanya.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020