Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu Erika Ariesanti, di Bengkulu, Kamis, menyebutkan bahwa hal tersebut diketahui karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah memberlakukan pembelian elpiji 3 kg harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
"Untuk peredaran elpiji 3 kg sampai saat ini sesuai dengan pengawasan yang dilakukan oleh tim Disperindag Kota Bengkulu tidak ada laporan (penyalahgunaan) jadi dapat disimpulkan aman," ujar dia.
Sebab, berdasarkan arahan dari pemerintah pusat terdapat empat kelompok yang berhak menggunakan elpiji ukuran 3 kg, yaitu masyarakat miskin yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemudian, para melayan, petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdaftar di organisasi perangkat daerah (OPD) atau kementerian terkait.
Namun, jika pangkalan gas menjual elpiji tiga kilogram ke pihak di luar empat kategori yang telah ditentukan, maka masyarakat dapat melaporkan pangkalan tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu mengusulkan penambahan kuota elpiji subsidi ukuran 3 kg pada 2024, yaitu sebanyak 2.238 metrik ton (MT).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera menyebutkan, pada 2024 pihaknya mengusulkan penambahan 10 hingga 20 persen dari kuota pada 2023 yaitu 11.192 MT.
Usulan penambahan tersebut dilakukan guna memastikan ketersediaan elpiji ukuran 3 kg pada 2024 bagi masyarakat miskin di Kota Bengkulu.