Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendorong pembentukan kelembagaan yang bergerak di bidang usaha perikanan budidaya ikan air tawar sebagai persyaratan menerima bantuan sarana prasarana produksi budidaya ikan air tawar dari pemerintah.

“Harapan kami dengan adanya kelembagaan, maka lembaga ini dapat mengusulkan bantuan sarana prasarana perikanan kepada pemerintah,” kata Kabid Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Azbas Novyan dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu karena banyak masyarakat petani setempat yang mengusulkan sarana prasarana perikanan budidaya ikan air tawar kepada instansinya tetapi tidak memiliki lembaga koperasi kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) maupun unit pembibitan rakyat (UPR).

Sehingga pihaknya kewalahan mengakomodir proposal usulan bantuan sarana prasarana produksi budidaya ikan air tawar dari masyarakat petani ikan air tawar di daerah ini petani ikan air tawar.

“Kami kewalahan karena kelembagaan petani. Kita bisa mengakomodir proposal usulan bantuan sarana prasarana produksi budidaya baik benih dan pakan ikan termasuk yang lain apabila mereka punya lembaga,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, setiap ada program bantuan sarana prasarana produksi budidaya ikan dari pemerintah baru masyarakat petani di daerah ini membentuk kelompok.

Menurutnya, kelompok pembudidaya ikan dadakan seperti ini biasanya tidak bertahan lama. Setelah tidak tidak lati bantuan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat kemudian mereka tidak aktif lagi.

Ia mencatat, sebanyak 23 kelembagaan yang berbadan hukum yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini yang terdiri dari empat koperasi, tiga unit pembibitan rakyat dan sisanya kelompok pembudidaya ikan.

Ia memastikan, sebanyak 23 kelembagaan yang bergerak di bidang budidaya ikan air tawar ini aktif dalam melaksanakan kegiatan budidaya ikan dan mayoritas lembaga ini pernah menerima bantuan sarana prasarana produksi budidaya ikan dari pemerintah setempat dan pusat.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020