Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak usulan peremajaan sebagian lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam izin hak guna usaha (HGU) milik dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

“Saat diverifikasi di lapangan ternyata ada beberapa lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan masuk dalam izin HGU PT DDP dan PT Asri Rimba, sehingga lahan yang tumpang tindih dengan HGU perusahaan tidak bisa kita masukkan dalam usulan program ini,” kata Verifikator Peremajaan Sawit Rakyat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Roni Linbong dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu karena ada satu dari tiga kelompok tani yakni KRP Tanera Sejahtera di Desa Bunga Tanjung yang mengusulkan peremajaan di sebagian lahan perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dan masuk dalam izin HGU PT DDP dan Asri Rimba.

Kelompok tani ini mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit di lahan seluas sekitar 225,10 hektare, namun dari lahan seluas itu, hanya 129 hektare yang memenuhi persyaratan, sisanya masuk izin HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

“Ratusan hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani ini masuk dalam izin HGU milik dua perusahaan perkebunan kelapa sawit ini berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.

Kemudian instansinya menyerahkan hasil verifikasi data lahan perkebunan yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit kepada kelompok tani tersebut dan mereka telah sepakat untuk mengeluarkan lahan yang masuk dalam izin HGU perusahaan daru usulan.

Ia mengatakan, kelompok tani tersebut telah membahas masalah tersebut di internal kelompoknya dan mereka tetap mengusulkan peremajaan sebagian lahan yang tidak masuk dalam izin HGU perusahaan.

Sementara itu Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan akan memberikan rekomendasi teknis peremajaan sawit kepada dua kelompok tani yang telah memenuhi syarat menerima program ini, yakni KRP Tunas Harapan dan Kelompok Tani Karya Muda.

Ia menyebutkan, seluas 167,32 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik KRP Tunas Harapan di Desa Manjuto Jaya yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit kepada pemerintah pusat.

Kemudian seluas sekitar 90,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit tidak produktif milik Kelompok Tani Karya Muda Desa Setia Budi yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit.***1***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020