Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan peningkatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjadi peraturan daerah.

“Draf raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah masuk dalam usulan di bagian hukum, selanjutnya usulan itu sedang diproses,” kata Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko Hari Mastaman di Mukomuko, Sabtu.

Pemerintah setempat telah membuat Perbup Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diterbitkan 9 September 2020.

Ia mengatakan, pemerintah setempat mengusulkan peningkatan dari peraturan bupati menjadi peraturan daerah ini supaya peraturan tersebut menjadi lebih luas, sehingga perbup diperdakan.

Kendati demikian, ia menilai, Perbup Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut sudah efektif dan selama ini peraturan tersebut sudah berjalan.

“Pembuatan perbup ini merupakan amanah dari Inpres (Instruksi Presiden), kalau itu ditingkatkan jadi perda lebih enak lagi untuk itu perlu adanya kesepakatan antara dewan dan pemerintah setempat,” ujarnya.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A Halim berharap ada payung hukum yang lebih tinggi untuk memberikan sanksi denda, selain sanksi teguran bahkan aturan ini dapat memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah (PAD).

Ia mengharapkan seluruh pengusaha baik rumah makan maupun tempat hiburan dan masyarakat di daerah ini mematuhi Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020