Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melaporkan salah seorang kepala desa di daerah ini terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa ini kepada pemerintah daerah setempat.

“Kami sudah melaporkan oknum kades ini kepada pemerintah daerah, selanjutnya pemerintah daerah yang memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Amrozi di Mukomuko, Selasa.

Panitia Pengawas Kecamatan Kota Mukomuko belum lama ini menemukan salah seorang oknum kepala desa yang diduga tidak netral atau mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada acara pernikahan di wilayah tersebut.

Selain itu, lembaganya ini juga menerima laporan terkait salah seorang oknum kepala desa yang diduga tidak netral di pilkada, atau sama dengan temuan panitia pengawas kecamatan.

Karena materi temuan Panwascam Kota Mukomuko dan laporan dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut masih sama sehingga yang diproses temuan dari Panwascam.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu bahwa laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materiil.

Ia menjelaskan, laporan tersebut memenuhi unsur formil karena identitas ada alamat terlaporkan kemudian laporan itu tidak lewat selama tujuh hari sejak diketahui, dan kesesuaian tanda tandan di kartu tanda penduduk (KTP).

Kemudian unsur materiil waktu dan tempat kejadian postingan tersebut dinaikkan di instagram salah satu oknum ASN, lalu bukti-bukti tersebut sesuai dengan pasal 9 ayat 4 dan 5 penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati.

Selanjutnya ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko yang diduga tidak netral dalam Pilkada serentak tersebut kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya pemerintah daerah setempat yang akan memberikan sanksi terhadap oknum kepala desa yang diduga tidak netral dalam Pilkada serentak sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020