Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu siap membentuk lembaga dan organisasi pemerintahan pelaksana program Kependudukan dan KB tingkat daerah setelah mendapat petunjuk berdasarkan payung hukum sebagai penguatan status organisasi daerah.

"Kita siap membentuk BKKBD berdasarkan amanat UU No.52/2009 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga  apalagi bertujuan untuk mempercepat tumbuhnya kualitas SDM di daerah," disampaikan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus kepada wartawan usai membuka Rakerda Program KKB tingkat kabupaten awal Mei 2013.

Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat telah merancang konsep-konsep dalam menunjang program pembangunan kependudukan, termasuk langkah dalam membentuk lembaga dan organisasi yang diamanatkan undang-undang tersebut.

Pembentukan BKKBD di kabupaten itu hanya tinggal pelaksanaannya menunggu beberapa petunjuk tehnis sebagai penguatan status organisasi berdasarkan peraturan yang sah, ujarnya.

Implementasi undang-undang No.52/2009  menemui hambatan bagi pemerintah ditingkat daerah, selain masih terganjalnya terhadap PP No38 dan 41/2007 juga masih terbentur akibat belum terdapatnya Peraturan Presiden (PP) dalam menindaklanjuti UU No.52/2009.

Namun beberapa daerah yang telah membentuk lembaga BKKBD yang tidak mendapat kendala, maka patut menjadi acuan pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk merealisasikan rencana pembentukan lembaga tersebut di daerah itu.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Mukomuko Hermansyah, ia mengatakan, pemerintah daerah setempat menyambut baik dengan disahkannya UU No.52/2009 untuk segera membentuk lembaga dan organisasi BKKBD ditingkat kabupaten/kota.

Namun perlu menunggu kesigapan pemerintah eksekutif yakni badan pengelola program itu untuk segera menyampaikan profosal sebagai tahapan pembentukan lembaga itu.
"Jika dinilai efektif dan tidak menyalahi pembentukan BKKBD, maka dalam waktu dekat lembaga/organisasi itu segera dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Mukomuko," katanya.

Ia menambahkan, untuk mempercepat proses terbentuk lembaga tersebut baik eksekutif maupun legislatif akan mempelajari berdasarkan payung hukum sebagai penguatan organisasi itu, palinglambat BKKBD di kabupaten ini ternetuk dan berjalan pada 2014, pungkasnya.(rs)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013