Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengamankan oknum kepala desa (Kades) di wilayah itu atas kepemilikan senjata api rakitan jenis FN.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan oknum kepala desa ini ditangkap oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) karena memiliki senjata api rakitan.

Oknum kepala desa yang diamankan petugas ini kata dia, adalah B (33), yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Tersangka ini diamankan petugas, Minggu (15/11) kemarin.

Dijelaskan Puji, penangkapan terhadap oknum kepala desa ini bermula adanya laporan masyarakat kepada petugas Polsek PUT pada Sabtu (14/11), dalam laporan warga ini menyebutkan jika ada senjata api di rumah yang bersangkutan.

Kemudian petugas dari unit Reskrim dan Resintel Polsek PUT melakukan penggeledahan di rumah yang kepala desa ini dan ditemukan senjata api rakitan jenis FN beserta sejumlah amunisi berjumlah 11 butir terdiri dari 9 butir amunisi laras panjang dan 2 butir amunisi laras pendek.

Setelah penemuan, ini petugas Polsek PUT keesokan harinya, Minggu (15/11) melakukan kepada tersangka dan melakukan konfirmasi terhadap kememilikan senjata api yang telah mereka amankan dan diakui oleh tersangka B jika senjata api adalah miliknya, sehingga kemudian dilakukan BAP dan diamankan di Mapolsek PUT.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dititipkan di rumah tahanan Polres Rejang Lebong dan kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas penyidik," kata dia lagi.
Barang bukti senjata api rakitan dan 11 butir amunisi. (Foto dok.Polres Rejang Lebong)

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020