Yayasan Kanopi Hijau Indonesia melaporkan PT Tenaga Listrik Bengkulu ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) atas dugaan pelanggaran dokumen analisis dampak lingkungan (Andal) dan RKL-RPL proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu.

Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia Olan Sahayu mengatakan, laporan tersebut disampaikan ke Ditjen Gakkum secara tertulis pada 18 November melalui jasa pengiriman pos Indonesia dan pengaduan juga disampaikan secara online melalui https://pengaduan.menlhk.go.id/ pada 19 November 2020.

Adanya dugaan pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung area sekitar lokasi pembangunan PLTU dan melakukan mekajian yang laporannya telah dirilis ke publik  pada 12 November lalu.

Dugaan pelanggaran yang ditemukan yaitu, pertama proses pengangkutan batu bara yang melewati jalur darat, padahal dalam dokumen Andal disebutkan pengangkutan lewat jalur laut.

Kedua, pengelolaan abu dasar dan abu terbang sisa pembakaran tidak memiliki kolam pengendapan abu,  padahal dalam dokumen Andal disebutkan harus membuat kolam pengendapan (sedimen pond).

Ketiga, pengangkutan abu pembakaran batu bara yang merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam dokumen Andal disebut harus dalam keadaan tertutup, sementara fakta lapangan bak truk terbuka.

Keempat, perusahaan tidak membangun pagar yang berfungsi mencegah abu keluar dari area penumpukan, padahal dalam dokumen Andal disebut harus dibangun. Akibatnya saat angin bertiup, abu yang ditumpuk di tempat penumpukan sementara itu berpotensi terbang ke segala arah.

Kelima, abu batu bara atau limbah B3 tersebut ditumpuk di lokasi penumpukan sementara dengan lapis karpet, padahal dalam dokumen Andal disebutkan abu harus disimpan dalam tempat penyimpanan yang kedap air dengan kata lain tidak merembes ke dalam tanah. 

"Padahal abu sisa pembakaran ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Abu ini mengandung logam berat seperti mercuri, arsenik, nikel, timbal yang pabila masuk ke dalam tubuh manusia dan terakumulasi sampai bertahun-tahun akan menumpuk di paru-paru dapat mengakibatkan penyakit stroke, jantung, ginjal dan kanker," kata Olan di Bengkulu, Kamis.

Selain itu, kata Olan, limbah air bahang yang seharusnya dibuang dalam keadaan tidak berbau namun faktanya limbah tersebut mengeluarkan bau yang menyengat. 

Kanopi Hijau Indonesia juga mempermasalahkan kenaikan suhu air laut yang diduga terjadi akibat aktifitas PLTU batu bara berkekuatan 2x100 megawatt tersebut.

Menurut Olan, baku mutu air laut dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51 tahun 2004 yakni standard baku mutu adalah alami yang sesuai dengan standar normal perairan Bengkulu yakni 28-30 derajat Celcius. 

Dalam Kepmen itu juga disebutkan bahwa kenaikan suhu air laut hanya dibolehkan naik 2 derajat celcius dari suhu normal atau dengan kata lain suhu air laut tidak boleh melebihi 32 derajat celcius karena akan mengganggu organisme laut.

"Sementara fakta di lapangan suhu air bahang 33,80 celcius serta menimbulkan bau menyengat. Kami mendesak Ditjen Gakkum segera merespon cepat laporan kami demi keselamatan lingkungan," kata Olan.

Selain itu, Olan juga meminta  Ditjen Gakkum untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan PT Tenaga Listrik Bengkulu sebagai pengelola proyek PLTU batu bara Bengkulu.

"Kanopi juga telah melaporkan pelanggaran ini ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu pada 19 November 2020," demikian Olan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020