Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu sejak Januari hingga akhir November 2020 melakukan penanganan terhadap 39  kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang terjadi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kepala Unit PPA Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (24/11), mengatakan dari jumlah kasus tersebut sebagian besar sudah naik ke penuntut umum bahkan sudah divonis majelis hakim pengadilan negeri setempat dan ada juga yang berakhir damai.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani unit PPA Polres Rejang Lebong sampai saat ini sudah ada 39 kasus, sebagian besar kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau P21 yang kebanyakan adalah kasus persetubuhan," kata dia.

Dia menjelaskan dari 39 kasus yang ditangani unit PPA ini, sebanyak 19 kasus sudah naik ke JPU bahkan sudah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Curup, kemudian 11 kasus lainnya dinyatakan SP3 atau dihentikan lantaran terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu.

"Yang berakhir dengan perdamaian ini sebagian besar kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan ada juga perkelahian anak-anak, serta ada satu kasus diversi yakni kasus melibatkan anak yang ancamannya hukumannya kurang dari tujuh tahun," kata dia.

Sisanya yang tiga kasus, katanya, masih dalam penyidikan, salah satunya kasus pencabulan Ar (65) terhadap dua pelajar SMP di daerah itu yang ditangkap petugas pada Minggu (22/11) serta lima kasus lainnya dalam proses penyelidikan.

Sejauh ini, katanya, banyaknya kasus PPA di wilayah itu, antara lain pengaruh media sosial, faktor ekonomi, dan perpecahan rumah tangga.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020