Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta masyarakat di daerah itu tidak menyepelekan penyebaran COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong R.A. Denni usai menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan hingga saat ini jumlah warga setempat yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 278 kasus, sehingga harus diwaspadai agar tidak terus bertambah.

"Kita tidak tahu kapan virus itu datang dan kapan pergi, kita selaku pemerintah mengingatkan masyarakat Rejang Lebong agar tidak menganggap sepele kasus COVID-19 ini," kata dia.

Dia menjelaskan kunci dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut, dengan bersama-sama mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dengan selalu memakai masker, mencuci tangan memakai sabun di air mengalir, serta menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

Sosialisasi penerapan protokol kesehatan itu, kata dia, selalu disampaikan para pejabat Pemkab Rejang Lebong, baik secara langsung dalam berbagai pertemuan dengan kelompok masyarakat maupun melalui media massa.

Ia mengatakan jika masyarakat acuh terhadap protokol kesehatan maka kasusnya sulit dibendung.

"Kita berharap timbul kesadaran masyarakat untuk mematuhi itu, terutama pencegahan dini yakni dengan selalu memakai masker saat keluar rumah. Jika masyarakat acuh maka penyebaran COVID-19 ini akan sulit dibendung," terangnya.

Terkait dengan upaya mencegah terjadinya penyebaran virus di kalangan ASN dan timbulnya klaster perkantoran, Pemkab Rejang Lebong sudah menerapkan program lima hari kerja serta memberlakukan pembatasan orang agar tidak terjadi kerumunan dengan membagi menjadi dua sif kerja, yakni pagi dan siang.

Data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Rejang Lebong menyebutkan hingga saat ini jumlah kasus COVID-19 di daerah itu 278 kasus, dengan rincian 246 kasus dinyatakan sembuh, empat orang meninggal dunia, dan 28 kasus masih dalam pengawasan serta karantina.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020