Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yang beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap oleh satuan reserse narkoba polres setempat pada waktu dan lokasi berbeda.

Dia menjelaskan tersangka pertama yang ditangkap petugas ini ialah BH (30) warga Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara pada Jumat malam (27/11) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti narkoba dua paket narkoba jeni sabu sabu ukuran sedang dan paket kecil.

Selain mengamankan dua paket sabu, petugas juga menyita satu unit HP merek Oppo warna merah, dua lembar kertas bukti transfer bank BRI sebesar Rp3 juta dan 4,5 juta dengn tujuan ke rekening seseorang yang ditenggarai hasil transaksi barang haram itu.

Sedangkan tersangka kedua yang berhasil ditangkap jajarannya kata dia, ialah TH (32) warga Gang MIN Kelurahan Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Sabtu dini hari (28/11) sekitar pukul 01.40 WIB.

"Dari tangan tersangka TH ini petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 25 paket kecil di dalam plastik klip bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu unit HP, satu buah dompet kulit warna coklat dan uang tunai Rp377 ribu," ungkap dia.

Dia menambahkan tersangka TH ini masuk dalam kriteria sebagai pengedar, di mana penangkapannya berkat informasi dari disampaikan masyarakat kepada petugas yang menyebutkan akan adanya peredaran narkoba dan kemudian tersangkanya berhasil diamankan serta menyita barang bukti narkoba yang sudah diakui tersangka sebagai miliknya.

Sejauh ini kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut kata dia, sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong dan kini masih dalam pemeriksaan serta pengembangan oleh petugas penyidik guna mengetahui asal barang maupun jaringannya.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020